Pemasangan baliho APBDes ini, lanjutnya, bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemerintah desa secara jujur dan transparan.
“Sehingga masyarakat desa bisa ikut memantau dan mengawasi secara secara langsung pelaksanaan APBDes yang dilakukan oleh Pemdes sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA: Rutin Pasang PJU, Sesuai Program Desa ‘Sukadiri Terang’
Lebih lanjut Andi menjelaskan, baliho transparansi yang dimaksud adalah sebuah papan informasi kepada masyarakat yang memuat jumlah pendapatan, jumlah belanja dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemdes pada tahun anggaran berjalan dan sebelumnya.
“Dengan terpasangnya transparansi tersebut diharapkan masyarakat desa dapat mengetahui anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan kegiatan yang yang dilaksanakan di tahun anggaran 2024 ini dan 2023,” ungkap dia.