Jadi Panutan, Pj Gubernur Laporkan SPT Tahunan

Jadi Panutan
LAPORKAN SPT: Penjabat Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar berhasil melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2023 secara e-filing melalui laman www.pajak.go.id, Jumat (15/3/2024). (CREDIT: DJP BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

Pelaporan SPT Tahunan Penjabat Gubernur Provinsi Banten dilaksanakan di ruang kerja Penjabat Gubernur Provinsi Banten, Pendopo Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani, Sukajaya, Curug, Kota Serang, Banten.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Banten untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 secara e-filing melalui laman www.pajak.go.id sebelum tanggal 31 Maret 2024. Lapor pajak lebih awal, lebih nyaman,” ujar Al Muktabar.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan ini, Al Muktabar juga mengimbau masyarakat Banten untuk segera memadankan NIK menjadi NPWP. Pada akhir pertemuan, Al Muktabar menyampaikan dukungan penuhnya kepada Kanwil DJP Banten dalam upaya mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).

Reporter: Syirojul Umam

Pos terkait