RAJEG — Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyerahkan Surat C Pemberitahuan KPU yang tidak terdistribusi paling lambat pukul 17.00 WIB, pada Selasa (13/2) atau H-1 Pemilu.
Padahal, surat C Pemberitahuan KPU atau yang biasa disebut surat undangan pencoblosan yang tidak terdistribusi, harusnya tetap disimpan KPPS hingga hari-H Pemilu pada Rabu (14/2).
Saat ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rajeg sedang menelusuri informasi tersebut. Ketua Panwaslu Rajeg Zaenal Mutakin mengatakan, pihaknya sedang menelusuri dahulu informasi itu.
BACA JUGA: Rumah Warga di Rajeg Terrace Dibobol Maling, Bobok Tembok Belakang Rumah
“Kami sedang telusuri dulu informasi ini,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (15/3).
Terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rajeg, Suparji Rustam mengatakan, masih mempelajari dan berkomunikasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg.