Penertiban Wajib Pajak, Beri Peringatan Pasang Stiker dan Baliho

Penertiban
PERINGATAN: Petugas dari Bapenda Kabupaten Tangerang menempelkan stiker belum taat pajak kepada salah satu restoran di Kecamatan Cisauk saat operasi penertiban.(Credit: Dok Bapenda)

TIGARAKSA — Badan Penda­patan Daerah (Bapenda) Kabu­paten Tangerang melaksanakan kegiatan penertiban kepada pe­laku usaha yang belum menja­lankan kewajiban bayar pajak. Salah satu yang ditertibkan adalah Restoran Danau Abah yang ber­lokasi di Kecamatan Cisauk.

Kepala Badan Pendapatan Dae­rah (Bapenda) Kabupaten Tange­rang, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, pihaknya telah me­lakukan penindakan berupa pemasangan stiker serta baliho akibat usaha Restoran Danau Abah tidak membayar pajak dalam beberapa bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

”Kami sedang melakukan pema­sangan baliho untuk Rumah Makan Danau Abah yang menurut data kami belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang dia.

Slamet menjelaskan bahwa pe­masangan stiker atau baliho ini sesuai tahapan prosedur yang ada. Dari awalnya memberikan surat imbauan, surat teguran, surat peringatan yang berujung pada sanksi administratif.

Pos terkait