Penertiban Wajib Pajak, Beri Peringatan Pasang Stiker dan Baliho

Penertiban
PERINGATAN: Petugas dari Bapenda Kabupaten Tangerang menempelkan stiker belum taat pajak kepada salah satu restoran di Kecamatan Cisauk saat operasi penertiban.(Credit: Dok Bapenda)

Hal ini sesuai dengan Pasal 103 ayat 1 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana wajib pajak yang tidak melak­sanakan kewajibannya dapat di­lakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pem­beritahuan ketidaktaatan terhadap ketentuan Pajak.

Namun ia menekankan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain bertuliskan ’Restoran Ini Belum Membayar Pajak’ bukan tindakan penyegelan.

Bacaan Lainnya

”Ini bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk penindakan atau sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak,” jelasnya.

Pihaknya berharap dengan proses pemasangan stiker atau baliho ini, pihak Restoran Danau Abah dapat dengan sadar mem­bayar tunggakan pajaknya. Jangka waktu pemasangan stiker ini berlangsung selama wajib pajak belum melunasi tunggakan pa­jaknya.

Pos terkait