Penertiban Wajib Pajak, Beri Peringatan Pasang Stiker dan Baliho

Penertiban
PERINGATAN: Petugas dari Bapenda Kabupaten Tangerang menempelkan stiker belum taat pajak kepada salah satu restoran di Kecamatan Cisauk saat operasi penertiban.(Credit: Dok Bapenda)

Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga melunasi kewajiban pajaknya, maka persoalan ini akan dise­rahkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai pe­negak Perda. Dalam ranah ini, restoran dapat dilakukan penye­gelan.

”Selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan pe­nutupan izin usaha, serta pem­beri­tahuan kami kepada Kejak­saan,” ungkap Slamet.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini, dirinya turut memberikan himbauan kepada para pelaku usaha wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan.

”Kami mengimbau agar wajib pajak patuh agar tindakan ini dapat kami minimalisir, jangan sampai kami sering melakukan kegiatan ini. Kita ’terpaksa’ karena wajib pajak cenderung tidak mengikuti ketentuan bahkan ada arah melakukan pengurangan pajak,” tutup dia.

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait