Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga melunasi kewajiban pajaknya, maka persoalan ini akan diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Perda. Dalam ranah ini, restoran dapat dilakukan penyegelan.
”Selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan penutupan izin usaha, serta pemberitahuan kami kepada Kejaksaan,” ungkap Slamet.
Dalam hal ini, dirinya turut memberikan himbauan kepada para pelaku usaha wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan.
”Kami mengimbau agar wajib pajak patuh agar tindakan ini dapat kami minimalisir, jangan sampai kami sering melakukan kegiatan ini. Kita ’terpaksa’ karena wajib pajak cenderung tidak mengikuti ketentuan bahkan ada arah melakukan pengurangan pajak,” tutup dia.
Reporter: Asep Sunaryo