Ia menambahkan, selama bulan Ramadan jasa usaha hiburan umum berupa karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Н.
”Saya harap para pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan sesuai surat edaran. Hal tersebut demi menghormati selama bulan suci Ramadan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, TB. Muh. Waisulkurni menjelaskan sosialisasi ini dilakukan kepada beberapa outlet Tempat Hiburan diantaranya Cafe Bar and Resto khususnya di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.
”Beberapa outlet sudah di berikan surat edaran sekaligus edukasi jam operasional di bulan ramadan ini, terlihat beberapa outlet dalam kondisi tutup. Kami berharap semua pelaku usaha tempat hiburan dapat mentaati surat edaran Pj Bupati Nomor 2 tahun 2024 dan sekaligus menghormati bulan suci Ramadan 1445 H,”ujarnya.