Selama Ramadan Rumah Makan Dilarang Buka, Boleh Buka Pasang Tirai dan Sore Hari

Rumah Makan
 Petugas Trantib Kecamatan Kosambi tempel surat edaran tentang jam operasional rumah makan, restoran kafe dan jasa hiburan umum pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. (Credit: Kecamatan Kosambi for Banten Ekspres)

KOSAMBI — Rumah makan, kafe, restoran dan sejenis, di Kabupaten Tangerang, diperbolehkan buka dengan memasang tirai dan sore hari selama Ramadan. Tak terkecuali, di wilayah Kecamatan Kosambi.

Camat Kosambi Asmawi mengatakan, masyarakat agar mentaati surat edaran tentang jam operasional rumah makan, restoran kafe dan jasa hiburan umum pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu, mari sama-sama menahan diri selama Ramadan dan saling menghargai,” ucapnya, Minggu (17/3/2024).

Sebab demikian, Asmawi meminta pelaku usaha rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya, ditutup pada siang hari atau paling tidak memasang tirai bagi yang menyediakan makan di tempat.

Di luar hal itu, lanjutnya, masyarakat diharapkan untuk memperbanyak kegiatan yang berdekatan dengan ramadhan seperti salat tarawih, tadarusan dan amal-amalan positif yang lain.

Lalu, dilarang memperjual belikan petasan, karena selain berbahaya terhadap keselamatan juga bisa mengganggu orang yang sedang beribadah.

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait