Dinkes Kabupaten Tangerang Sosialisasi RME dan Satu Sehat

Sosialisasi
149 KLINIK: Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mengundang 149 klinik dalam sosialisasi Rekam Medik Elektronik dan Satu Sehat.(Credit: DOk. Dinkes Kabupaten Tangerang)

Ia mengungkapkan, penggunaan RME meng­gantikan catatan medis tradisional yang kertas dengan sistem yang dapat diakses secara elektronik, memungkinkan akses yang lebih mudah, perawatan yang lebih terkoordinasi, dan analisis data yang lebih efektif.

“Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di tahun 2024 ini mengharuskan semua fasilitas kesehatan wajib menggunakan RME yang sudah terkoneksi dengan Satu Sehat. Hal ini di sebutkan dalam Permenkes Menteri Kesehatan No. 24 tahun 2024, guna membantu meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kualitas perawatan kesehatan secara keseluruhan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, seluruh Puskesmas di Kabupaten Tangerang sudah terlebih dahulu menggunakan RME yang terkoneksi dengan Satu Sehat dibandingkan dengan klinik. Maka dengan begitu Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi kepada 149 klinik berdasarkan belum adanya penggunaan RME di berbagai klinik se-Kabupaten Tangerang.

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait