DPRD Lebak Tak Terima Perda Tata Ruang Berubah

DPRD
RAPAT: DPRD beserta Asda l dan kabag hukum Pemkab Lebak saat rapat dengar pendapat di rumah Bamus DPRD setempat. (Credit: Ahmad Fadilah/Banten Ekspres)

LEBAK — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Lebak dengan Pemerintah setempat yang diwakili Kabag Hukum dan Asda I yang membahas terkait perubahan Perda Tata Ruang yang tidak diketahui DPRD berjalan panas dan cukup alot.

Pantauan di lapangan, RDP yang digelar di ruang Bamus dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar berjalan memanas saat anggota DPRD dari fraksi Nasdem H Yanto mempertanyakan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Tata Ruang yang telah disepakati dan ditandatangi tiba-tiba berubah dan itu diketahui setelah perda Tata Ruang keluar telah ditanda tangani pusat.

Bacaan Lainnya

“Saya heran kenapa Raperda Tata Ruang yang sudah disepakati bisa berubah dan kini sudah resmi jadi Perda,” kata Yanto, saat RDP, Senin (18/3/2024).

Menurut Yanto, adapun Perda Tata ruang yang berubah yakni tiga kecamatan yakni Rangkasbitung, Maja dan Gunung Kencana yang masuk pada wilayah terlarang peternakan. Namun, satu kecamatan yakni Kecamatan Gunung Kencana masuk pada zona peternakan.

Pos terkait