“Bahkan kecamatan Lebak Gedong yang awalnya masuk zona tambang, di Perda Tata ruang yang terbaru malah tidak masuk,” ujarnya.
Lanjut dia, kondisi ini tidak bisa dibiarkan dan menjadi kebiasaan eksekutif yang merubah draf semaunya saja. Karena, seharusnya apa yang sudah disepakati dan diketuk palu itu yang menjadi Perda.
“Kami menuntut pemkab harus tanggung jawab, karena perubahan ini, DPRD khusus ketua pansus dan timnya sama sekali tidak tahu perubahan tersebut,” paparnya.
Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar menyatakan, pemkab harus menjelaskan secara data dan harus menghadirkan beberapa OPD terkait seperti PUPR dan Bapelitbangda terkuat perubahan ini.
“Kami akan memberikan waktu untuk mereka menjelaskan dan Senin depan kita akan kembali RDP ditempat yang sama,” tuturnya.
Al Kadri, Asda I Pemkab Lebak mengaku heran kenapa perubahan Perda Tata Rung ini dipermasalahkan setelah disahkan dan sudah menjadi rujukan. Padahal, proses perubahan ini cukup panjang dibahas yang dihadiri juga oleh pusat.