Untuk HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000/kilogram, GKP di tingkat penggilingan Rp5.100/kilogram, dan Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200/ kilogram.
Tujuan penyerapan gabah hasil petani itu nantinya bisa dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Dinas Ketahanan Pangan (Distapang) setempat untuk cadangan pangan masyarakat.
“Kami meyakini BUMD dan Distapang berperan penting untuk menstabilkan harga beras di pasaran sehingga bisa kembali normal dan tidak menimbulkan gejolak pangan,” papar Musa yang kini terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Banten.
Ketua Kelompok Tani Sukabungah, Kabupaten Lebak, Ruhiana mengaku, pihaknya setuju pemerintah daerah perlu memiliki regulasi untuk pengamanan ketersediaan pangan masyarakat agar mampu mengendalikan harga beras di pasaran. Pihaknya setuju jika pemerintah daerah melalui BUMD setempat menampung gabah petani untuk cadangan pangan masyarakat.