SETU—Seluruh perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawan tetap maupun tidak tetap. Batas waktunya, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7. Aturan tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Disnaker Kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/111/2024 Tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan,” ujarnya, Senin (18/3).
Maringan menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.