“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya adalah 1 bulan upah,” tambahnya.
Menurutnya, dalam edaran tersebut juga tercantum untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR keagamaan 2024.
“Posko Satgas ini terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id,” jelasnya.
Maringan mengaku, pada musim lebaran tahun-tahun sebelumnya pihaknya juga telah mendirikan posko pelayanan pengaduan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya. Namun, posko tersebut hanya dibuka atau diinisiasi oleh pihaknya saja.
“Kalau tahun ini posko kita buka kerjasama juga dengan Provinsi Banten dan Kementerian Ketenagakerjaan,” tutupnya.
Reporter : Tri Budi Sulaksono