“Ada beberapa yang dilaporkan perusahaan tidak sanggup membayar. Ada kebijakan dicicil atau dua kali bayar meskipun tidak boleh tapi dari pada tidak membayar, saya kira ini adalah hak buruh kita akan kontrol,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan agar membayarkan THR, bila perlu dibayarkan lebih awal.
BACA JUGA: Tingkatkan Efektivitas Program Kerja, Kepala OPD dan Camat Janji
Ia juga meminta kepada Disnakertrans untuk membuat posko pengaduan THR secara online. Langkah tersebut sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat layanan bila adanya aduan buruh yang tidak dibayarkan THR sesuai aturan.
“Kami minta Disnakertrans berperan aktif dan buka posko online agar gampang disebarkan melalui WA (WhatsApp-red) kemudian misalnya link website, yang belum dibayar bisa melapor,” ungkapnya.