Dengan pengaduan tersebut, maka pihak pengawas akan melakukan pemanggilan terhadap karyawan dan perusahaan untuk mencari solusi terbaik. Misalnya dapat dibayarkan dicicil meskipun tidak diperbolehkan.
“Kita akan mencari solusi terbaik karyawan mendapatkan haknya, begitu pun dengan pengusaha tidak alami kerugian karena dalam kondisi yang tidak baik,” paparnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan untuk membayarkan THR dalam H-7 Idul Fitri 1445 Hijriyah atau Lebaran 2024. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk membayarkan THR secara penuh, dan dilarang membayar secara dicicil.
“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Pemberian THR, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Reporter: Syirojul Umam