TIGARAKSA — Perkara penggelembungan suara tengah marak usai proses Pemilihan Legislatif (Pileg). Salah satunya dilaporkan Muhammad Rizal Caleg DPR RI Dapil Banten 3 soal penggelembungan suara di Pasar Kemis.
Saat ini perkara tersebut sudah menjalani sidang pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Tangerang, Selasa (19 Maret 2024).
Sidang laporan pelanggaran administrasi tersebut di pimpin oleh ketua Muslik bersama komisioner Bawaslu kabupaten Tangerang dan di hadiri pelapor Muhammad Rizal dan terlapor PPK Pasar Kemis, dan dihadiri Pengacara Okta Kumala Dewi.
Dalam persidangan tersebut terlapor Caleg Muhammad Rizal memaparkan kronologis terjadinya penggelembungan suara tersebut.
”Dalam persidangan saya menyampaikan gamblang kronologis soal penggelembungan suara caleg okd yang terjadi di Pasar Kemis, saya pun sudah memberikan fakta bukti-buktinya di dalam persidangan, seperti yang terjadi di Gelam Jaya dan Kuta Bumi Pasar Kemis, itu salah satunya, belum yang lainnya,” terangnya.