Dengan adanya bukti-bukti tersebut, Muhammad Rizal berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang yang merupakan badan resmi menunjukan integritasnya. Dengan adanya bukti-bukti tersebut pihaknya yakin Bawaslu dapat memahami dan mencermatinya.
”Saya berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan keputusan yang terbaik dalam hal ini sesuai Peraturan Bawaslu, apabila tidak memberikan keputusan yang memuaskan untuk kami, kami akan lanjut ke Bawaslu provinsi Banten sampai pusat untuk mengkoreksi putusan Bawaslu kabupaten Tangerang tersebut.” jelasnya
Pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyampaikan jawabannya, namun PPK Pasar Kemis belum siap menjawab atas laporan dugaan penggelembungan suara yang terjadi. Dengan itu, sehingga Pimpinan sidang ketua dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang memundurkan agenda sidang selanjutnya dilaksanakan pada, Kamis (21/3/2024).
Reporter: Asep Sunaryo