Ia menggambarkan, revisi dilakukan berkaitan dengan promotif pencegahan, dimana program tersebut bersifat memberikan informasi dan pemahaman, hingga dampak yang menimpa pada perempuan dan anak. “Kemudian meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan baik terhadap anak maupun perempuan. Selanjutnya kota ramah anak, sekolah ramah anak, kita harus terus mendorong perlindungan perempuan anak,” terangnya.
Bagaimana pendampingan para korban kekerasan pada perempuan dan anak. Hal tersebut penting dilakukan agar untuk memberikan perlindungan pada korban. “Bagaimana pendampingan, baik secara hukum, psikologi, ekonomi. Rehabilitasi secara fisik kekerasan misalnya pendampingan ekonomi bagaimana korban kekerasan berdaya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), melalui data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat, sebanyak 67 perempuan dan anak menjadi korban kekerasan di Banten dua bulan terakhir.