Ervin menambahkan, tugas penertiban Gepeng dan manusia gerobak menurutnya kewenangannya ada di satpol pp. Namun, pihaknya tetap melakukan upaya yang lebih persuasif dengan berkeliling secara humanis untuk antisipasi mereka agar mengurangi orang yang mungkin punya profesi seperti itu.
“Harapannya bisa berkurang, walaupun ini sudah banyak dikaji dan diteliti menang ini ada kordinatornya,” tambahnya.
Menurutnya, bahkan untuk yang mengemis bawa anak kalau pagi diturunkan dari mobil dan sore dijemput lagi. “Mudah-mudahan kita bersma Dinkes dan lemuka agama kita bisa keliling humanis agar mereka bisa lebih sadar dan lainnya,” jelasnya.
Ervin menjelaskan, gepeng maupun manusia gerobak yang ketahuan bisa dikenakan sanksi. Sanksinya bisa dijerat Undang-Undang TPPO dan juga Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas).
“Kalau yang Undang-Undang TPPO ancamannya penjarang tahunan, kalau yg Perda Tibum Tranmas saksinya paling lama 6 bulan kurungan atau denda Rp50 juta,” terangnya.