Pasalnya, pada November 2024 mendatang akan dilakukan Pilkada Kota Tangsel.
“Pelantikan secepatnya akan kita lakukan karena 6 bulan sebelum penetapan calon kepala dan wakil kepada daerah terakhir boleh melakukan pelantikan, artinya bulan ini terakhir,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (20/3/2025).
Pilar menambahkan, 6 bulan sebelum penetapan calon kepala dan wakil kepada daerah artinya pihaknya bila akan melakukan pelantikan kembali harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA
Tak Lolos, Bus Tak Bisa Pakai Mudik, Dishub Lakukan Ramp Chek di Terminal Pondok Cabe
“Tapi, kalau tidak salah izinnya itu tidak boleh rotasi namun, kalau promosi boleh. Tapi, tetap dengan pemberitahuan,” tambahnya.
Penyuka olahraga sepakbola ini menjelaskan, pada Mei mendatang ada beberapa pejabat juga pensiun dan pihaknya juga harus mengisi kekosongan tersebut. “Saya belum tahu pasti kapan pelantikan, biasanya kan dadakan, nunggu arahakan pak wali aja,” ungkapnya.