SERANG — Ada yang berbeda dengan pembagian tunjangan hari raya (THR) Lebaran dari pemerintah tahun ini. Tahun lalu, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak mendapatkan THR. Tahun ini dipastikan mendapatkan THR.
Selain wakil rakyat, yang bakal mendapatkan THR Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nasib malang menempa tenaga honorer yang dipastikan gigit jari, tidak mendapatkan THR.
Pemkab Serang telah menganggarkan dana Rp 56,2 miliar untuk THR. Pemkot Serang lebih besar, Rp 85 miliar. Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirja mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024, pemberian THR itu paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Ia mengatakan anggota DPRD Kabupaten Serang yang jumlahnya ada 50 orang, bakal ikut menerima THR. Namun untuk besarannya belum dapat diketahui.