“Selain PNS dan PPPK, yang juga akan menerima THR adalah anggota DPRD. Sumber dana dari APBD Kabupaten Serang. Namun, untuk besaran THR anggota dewan nanti akan kita sampaikan,” ucapnya.
Roni menjelaskan BPKAD Kabupaten Serang tengah mempersiapkan draft Perbup tentang pemberian THR dan gaji ke 13. THR bisa diberikan secara penuh atau tidak serta kapan waktunya, masih harus menunggu pembuatan Perbup tentang THR dan gaji ke 13. Akan tetapi, anggarannya sudah disiapkan.
BACA JUGA: Perusahaan Harus Bayarkan THR H-7 Lebaran
“Anggaran untuk THR ASN, sudah kami siapkan jumlahnya sekitar Rp56,2 miliar, tapi untuk waktu kapan dibagikanya harus dibuat Perbub dulu. Namun, paling cepat 10 hari sebelum Lebaran,” katanya, Rabu (20/3).
Roni mengatakan, yang hanya mendapatkan THR itu PNS dan PPPK, sedangkan untuk honorer tidak mendapatkannya.
Kemudian, untuk besaran THR yang diterima hitungannya sama dengan gaji PNS maupun PPPK pada Maret 2024.