“Jadi, ada gaji pokok, tunjangan keluarga dan lain lain, itu sama jumlahnya. Yang mendapat THR, hanya PNS dan PPPK kalau honorer itu tidak dapat THR,” ujarnya.
Sementara itu, Pemkot Serang menyiapkan anggaran sebesar Rp85 miliar untuk THR dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Imam Rana Hardiana mengatakan bahwa untuk menyiapkan THR dan gaji ke-13 ASN nantinya akan dibuat peraturan terlebih dahulu.
“Untuk THR itu kan ada peraturan pemerintah yang memerintahkan kami untuk menyiapkan THR dan gaji ke-13. Dengan peraturan pemerintah tersebut kami sudah mulai mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) kemudian juga kita mengecek kesiapan anggaran yang ada di kita,” ujar Imam, Rabu (20/03).
Adapun anggaran yang disiapkan oleh pemkot untuk THR dan Gaji ke-13 sekitar Rp85 miliyar.
“Jadi Perwalnya jadi satu, Perwal THR dan gaji ke-13 dari bulan ini sampai dengan bulan Juni itu sekitaran Rp86 miliar yang harus disiapkan,” ungkapnya.