Pemberian THR ini nantinya akan diberikan paling lambat H-10 Idul Fitri atau Lebaran 2024.
“Paling cepat H-10 dan kalau memang masih belum tersedia anggaran kan bisa diberikan setelah hari raya, dari peraturan itu ada keleluasan bagi pemerintah,” akunya.
Adapun yang menerima THR 2024 tidak hanya ASN saja melainkan anggota DPRD Kota Serang dan PPK.
“Iya itu ada anggota dewan dan ada beberapa pimpinan kepala daerah yang ASN,” imbuhnya.
Sedangkan untuk pegawai honorer tidak termuat dalam aturan pemerintah. “Honorer belum karena yang pertama itu tidak ada mandatori di aturan pemerintah bahwa harus menganalokasikan honorer,” kata Imam.
Reporter: Agung Gumelar & Een Amelia Jumiani