Naik-turunkan Penumpang selain di Terminal Dilarang

Turunkan Penumpang
SIDAK: Pj Walikota Serang Yedi Rahmat melakukan sidak di kantor pelayanan Damri Kota Serang, Rabu (20/3/2024). (CREDIT: EEN AMELIA/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang Iqbal melakukan inspeksi mendadak (sidak) terminal bayangan yang berada di area Perumahan Kawasan Serang Baru, Kota Serang, Rabu, (20/3/2024).

Saat sidak, Yedi menemukan terminal lintas milik Djawatan Angkutan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI).

Bacaan Lainnya

Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat menegaskan agar seluruh operasional bus yang ada di Kota Serang untuk masuk ke dalam Terminal Pakupatan dan tidak ada pelayanan operasional apapun yang berada di luar terminal.

Yedi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pelaksanaan pengangkutan harus sesuai dengan peraturan terkait menaikkan dan turunkan penumpang di dalam terminal.

“Itu secara ketentuan peraturan perundangan. Tidak boleh ada yang mendirikan terminal liar. Apalagi Damri di bawah BUMN harus taat semua,” ujarnya.

Pos terkait