Penggelembungan Suara Bentuk Kecurangan Terstruktur

Penggelembungan
WAWANCARA: Sekretaris DPC PDIP Kab. Tangerang Akmaludin Nugraha (kanan) memberikan kete­rangan terkait dugaan penggelembungan suara Caleg Dapil 6.(Credit: Dok. Pribadi For Banten Ekspres)

TIGARAKSA — Pengamat dan Praktisi Kebijakan Publik Tangerang Ibnu Jandi menilai, kasus dugaan pemindahan suara partai ke suara caleg di Dapil 6 Kabupaten Tangerang sebagai kecurangan ter­struktur. Bahkan, kata dia, ada indikasi keter­libatan oknum dan internal partai politik dan penyelenggara pemilu.

”Adanya penggelembungan suara parpol yang pindah ke caleg tertentu, modus ini modus yang terkoordinasi, tidak mungkin dilakukan tunggal,” katanya kepada Banten Ekspres, Rabu (20/3/2024).

Bacaan Lainnya

Ia menuturkan, pihak yang dirugikan berhak melakukan pembelaan dan memperjuangkan marwah organisasi partai. Ia menilai, penyelenggara pemilu harus terbuka akan kasus tersebut terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.

”Tidak mungkin dilakukan sendiri, bisa saja ada oknum partai, oknum penyelenggara, bahwa nyaris ini penggelembungan suara sporadis,” jelasnya.

Pos terkait