Ia menilai, kasus gelembung suara caleg dari suara partai dan beberapa caleg ada indikasi tindak pidana. ”Sanksinya bisa diskualifikasi, bisa saja pidana, wajib hukumnya Bawaslu dan Gakkumdu menyidangkan kasus ini setuntas-tuntasnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, akan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk melaporkan kasus dugaan gelembungan suara di Dapil 6 untuk kursi DPRD Kabupaten Tangerang. ”Besok saya ke Bawaslu, laporkan soal gelembung suara ini,” jelasnya.
Reporter: Asep Sunaryo