Penggelembungan Suara Bentuk Kecurangan Terstruktur

Penggelembungan
WAWANCARA: Sekretaris DPC PDIP Kab. Tangerang Akmaludin Nugraha (kanan) memberikan kete­rangan terkait dugaan penggelembungan suara Caleg Dapil 6.(Credit: Dok. Pribadi For Banten Ekspres)

Ia menilai, kasus gelembung suara caleg dari suara partai dan beberapa caleg ada indikasi tindak pidana. ”Sanksinya bisa diskualifikasi, bisa saja pidana, wajib hukumnya Bawaslu dan Gakkumdu menyidangkan kasus ini setuntas-tuntasnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, akan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk melaporkan kasus dugaan gelembungan suara di Dapil 6 untuk kursi DPRD Kabupaten Tangerang. ”Besok saya ke Bawaslu, laporkan soal gelembung suara ini,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait