SERANG — Polsek Jawilan meringkus AP (21), warga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan. AP ditangkap sebagai pelaku geng motor yang membawa celurit untuk tawuran usai kejar-kejaran di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Senin (18/3/2024).
Atas perbuatannya itu, Penyidik Unit Reskrim Polsek Jawilan menetapkan AP sebagai tersangka, dan dijerat undang-undang darurat karena kedapatan membawa celurit bergagang panjang saat akan tawuran.
Kapolsek Jawilan Iptu Jonathan Sirait mengatakan, kejadian itu bermula dari adanya informasi warga Desa Kareo dipukuli di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, Desa Majasari.
Mendengar hal itu, para pemuda Desa Kareo menggunakan motor dan membawa senjata tajam mendatangi lokasi kejadian, namun harus melintasi Polsek Jawilan untuk sampai ke lokasi kejadian.
Informasi akan adanya keributan sampai ke telinga Tim Pemburu Genk Motor yang ada di posko. Personel Unit Reskrim Polsek Jawilan pun segera bertindak cepat.