TANGERANG — Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tersangka CC (48), yang telah melakukan pemalsuan surat yang digunakan dalam proses balik nama atas sebidang tanah milik orang lain. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan terkait proses penangkapan tersangka tersebut.
“Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro Jaya, telah berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat tanah berinisial CC pada Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB, di Jalan Pasir Putih Ancol Jakarta Utara, dimana sebelum ditangkap tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten,” tuturnya melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (21/3).
Didik menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan ahli waris The PIT NIO di Polda Metro Jaya. Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 2285, ‘locus delicti‘ atau tempat kejadian berada di wilayah hukum Polda Banten, sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Banten.