“Kasus ini berawal sekitar Maret 2023, dimana korban mengetahui tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No.5/Lemo, tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang,” jelasnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID.
Sedangkan, lanjut Didik, sebelum melakukan proses balik nama, ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka yang isinya menyatakan, bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan.
BACA JUGA: Mantan Kades di Tangerang dan 2 Mafia Tanah Ditetapkan Tersangka
Akan tetapi, tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka.
Tersangka telah membuat surat-surat (lampiran 13) berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.