Sengketa Penggelembungan Suara Caleg PDIP, Serahkan ke Mahkamah Partai

Serahkan
SIDANG KEDUA: Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 6 dari PDI Perjuangan Akmaludin Nugraha (tengah) memberikan keterangan usai sidang kedua di Bawaslu Kabupaten Tangerang, Kamis (21/3/2024). (Credit: Dok Pribadi)

TIGARAKSA — Kasus ge­lem­bung suara caleg di Dapil 6 untuk kursi DPRD Kabupaten Tange­rang ma­suk babak baru. Badan Peng­awas Pemilu (Bawaslu) Kabu­paten Ta­ngerang sudah menggelar si­dang kedua.

Seteru penggelembung suara terjadi lantaran Caleg PDI Per­juangan atas nama Akmaludin Nugraha menemukan kenaikan tak wajar dari suara caleg nomor urut tiga di Dapil 6. Tim Akma­ludin menemukan kejanggalan ada di Kecamatan Kelapa Dua.

Bacaan Lainnya

”Kejanggalan itu lantaran beda hasil antara di C Plano hasil TPS beda suara dengan di D Hasil Plano tingkat PPS dan PPK,” je­lasnya kepada Banten Ekspres, Kamis (21/3/2024).

Rincinya, tim melakukan sin­kronisasi data pada C1 Plano de­ngan D Hasil Kecamatan, me­­nunjukkan bukti adanya per­pin­dahan suara partai ke Caleg Nomor urut 3 sebanyak 2.991 suara.
Ia mengungkapkan, berdasar­kan data C1 Plano yang ia miliki, partai PDI Perjuangan di Keca­matan Kelapa Dua meraih 4.532 suara. Namun, setelah pleno di tingkat kecamatan berkurang menjadi 2.494 suara.

Pos terkait