Sengketa Penggelembungan Suara Caleg PDIP, Serahkan ke Mahkamah Partai

Serahkan
SIDANG KEDUA: Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 6 dari PDI Perjuangan Akmaludin Nugraha (tengah) memberikan keterangan usai sidang kedua di Bawaslu Kabupaten Tangerang, Kamis (21/3/2024). (Credit: Dok Pribadi)

Lalu, suara Caleg Nomor Urut 3 atas nama Gita Swarantika ber­tambah dari 4.632 suara men­jadi 7.664 suara.

Suara partai PDIP di Kecamatan Kelapadua pada hasil C1 sebesar 4.532 suara. Lalu, pada hasil D1 tingkat kecamatan berkurang jadi 2.494 suara. Kemudian, Caleg Nomor 1 Akmaludin bertambah 74 suara, Caleg Nomor Urut 2 Dicky Setiawan bertambah 89 suara, Caleg Nomor Urut 3 Gita Swarantika bertambah 2.991 suara.

Bacaan Lainnya

Sementara, Ketua DPC PDI Per­juangan Kabupaten Tangerang Irvansyah Asmat mengatakan, sengketa pemilu diserahkan ke­pada mahkamah partai. Ia tak mau ambil pusing dengan peris­tiwa yang terjadi di Dapil 6 untuk kursi DPRD Kabupaten Tange­rang.

”Untuk permasalahan sengketa hasil pemilu di PDI Perjuangan ada mekanisme penyelesaiannya melalui mahkamah Partai. Lapor­an pengaduan sudah dibuka mulai tanggal 21 maret ini sampai 21 April, DPC PDI perjuangan Kabu­paten Tangerang menye­rahkan sepenuhnya penyelesaian masalah tersebut oleh Mahkamah Partai,” jelasnya saat dikonfirmasi Banten Ekspres. (sep)

Pos terkait