Pemkot Serang masih mempertimbangkan tawaran dari Pemprov Banten untuk memindahkan RKUD dari bank bjb ke Bank Banten. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan, penempatan keuangan pemerintah daerah tidak asal memindahkan. Namun perlu memperhatikan aturan yang tertuang dalam
Permendagri (PMDN) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dasarnya itu pada PMDN Nomor 77 Tahun 2020 di situ disebutkan bahwa bank yang akan ditunjuk oleh pemerintah daerah sebagai menampung RKUD itu terdapat beberapa persyaratan,” ujar Imam Rana, Kamis (21/3).
Dijelaskan Imam, penempatan RKUD harus berada di bank yang sehat, hingga memiliki manfaat secara ekonomi.
“Secara umum di PMDN itu disebutkan bahwa bank yang dijadikan RKUD itu bank yang sehat, reputasinya baik, memiliki masif secara ekonomi, dan mempunyai pelayanan yang baik,” jelasnya.