TANGERANG—Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair 10 hari sebelum perayaan Lebaran (H-10). Namun, bagi honorer bakal gigit jari. Sebab, dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024, tenaga honorer tidak mendapatkan THR kecuali honorer yang telah diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mereka berhak mendapat THR dan Gaji ke-13.
“10 hari sebelum lebaran THR PNS dan PPPK pasti cair,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman saat ditemui, Jumat (22/3/2024).
Herman mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, PPPK dan pensiunan sebagai sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Herman menjelaskan, anggaran THR dan lainnya bersumber dari APBD dengan komponen penghasilan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan gaji.