Meski demikian, dia tidak merinci besaran anggaran yang akan digelontorkan untuk THR PNS dan PPPK di lingkup Pemkot Tangerang tahun ini.
Dia menyebut, THR yang diberikan pemerintah tidak dikenakan potongan iuran atau lainnya yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Oleh sebab itu, nominal THR bakal diberikan secara penuh.
“Saat ini kita sedang nyusun Perwalnya sebagai turunan dari PP No 14 Tahun 2024. Kita akan berikan 100 persen full,” kata Herman saat ditemui, Jumat (22/4).
Dia mengatakan,, pegawai pemerintahan tidak akan mendapatkan THR adalah tenaga honorer. Dia berharap, nantinya pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN yakni PNS maupun PPPK dapat menggerakkan perekonomian. Terutama menjelang hari raya Idul Fitri.
“Untuk honorer mudah-mudahan ada kebijakan lain,” pungkasnya. (zis)