”FN sudah ditetapkan sebagai tersangka, FN dikenakan sangkaan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UULAJ,” jelas Joko.
Dalam pasal 310 ayat 3 memuat keterangan; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sedang ayat 4 disebut; Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sementara dari pernyataan FN saat pemeriksaan diduga perempuan berusia 28 tahun itu mengalami sindrom microsleep. Dimana FN mengalami kondisi dimana hilangnya kesadaran sesaat akibat lelah atau mengantuk.
”Karena dari hasil pemeriksaan laboratorium di Rumah Sakit EMC, FN bebas dari pengaruh alkohol dan narkoba. Hasil pemeriksaan tidak terdapat unsur metamphetamin dan amphetamine atau narkotika dan obat-obat terlarang,” beber Joko.
Hal ini ditunjukkan dengan surat hasil laboratorium RS EMC tertanggal 23 Maret 2024. (din)