Pajero Tabrak Mobil Towing, Diduga Alami Microsleep Pengemudi Jadi Tersangka

Pajero
BERKEPING-KEPING: Kecelakaan lalu lintas yang dialami mobil Pajero dengan mobil towing mengakibatkan mobil rusak berkeping-keping dan mengakibat 2 orang meninggal.(Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

”FN sudah ditetapkan sebagai tersangka, FN dikenakan sang­ka­an Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UULAJ,” jelas Joko.

Dalam pasal 310 ayat 3 me­muat keterangan; Setiap orang yang mengemudikan Kenda­raan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepu­luh juta rupiah).

Bacaan Lainnya

Sedang ayat 4 disebut; Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain me­ninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sementara dari pernyataan FN saat pemeriksaan diduga perempuan berusia 28 tahun itu mengalami sindrom micro­sleep. Dimana FN mengalami kondisi dimana hilangnya ke­sadaran sesaat akibat lelah atau mengantuk.

”Karena dari hasil peme­rik­saan laboratorium di Rumah Sakit EMC, FN bebas dari pe­ngaruh alkohol dan narkoba. Hasil pe­meriksaan tidak terda­pat unsur metamphetamin dan am­phe­tamine atau narkotika dan obat-obat terlarang,” beber Joko.

Hal ini ditunjukkan dengan surat hasil laboratorium RS EMC tertanggal 23 Maret 2024. (din)

Pos terkait