LEBAK — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lebak melayangkan surat kepada Pj Gubernur dan Satpol PP Banten terkait tambang galian tanah merah ilegal yang berada di Kecamatan Rangkasbitung dan Curugbitung, agar segera ditindak dan ditertibkan.
Komeng Abdul Rohman, Anggota DPRD Lebak dari fraksi PKS mengatakan, permohonan penindakan dan penertiban ini berdasarkan banyaknya aduan masyarakat tentang galian tanah merah ilegal yang tidak membawa manfaat dan hanya membawa mudharat bagi warga sekitar dan masyarakat pengguna jalan.
“Sudah lama kami banyak mendapatkan aduan dari warga, bahwa galian tanah merah membawa mudharat dan bencana, banyak pengguna jalan khususnya motor mengalami kecelakaan akibat jalan licin dan berlumpur,” kata Komeng, kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, di Rangkasbitung, Minggu (24/3/2024).
Selain itu, keberadaan galian tanah merah sudah merusak ekosistem dan lingkungan, serta infrastruktur jalan yang sudah dibangun pemerintah.