Keberadaannya juga memang ilegal dan sudah pasti tidak ada PAD yang didapat dari aktifitasnya. “Keberadaannya hanya menguntungkan sekelompok orang saja dan oknum aparat yang membekingi nya,” ujar Komeng.
Lanjut dia, keberadaan galian tanah ilegal ini diduga kuat dibekingi sejumlah aparat dan petugas. Sehingga, apapun yang disuarakan warga tidak akan memberikan pengaruh. Sehingga, aktifitas galian tanah merah ilegal ini seakan dibiarkan dan tidak tersentuh oleh aparat hukum.
BACA JUGA: Diduga Dibekingi, Galian Tanah Ilegal Marak di Ruas Jalan Citeras-Kopo-Maja
“Kami akan terus mendorong agar pemprov melakukan tindakan dan menutup paksa tambang ilegal tersebut, dan kami juga meminta pemkab Lebak jangan tutup mata terhadap galian tanah merah ini, karena walaupun ranah penertiban ada di Provinsi, namun lokasinya berada di Lebak,” paparnya.
Muhamad Maulana, Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung mengaku sudah muak terhadap aktifitas galian tanah merah di desanya.