SERPONG—Bulan Ramadan tak menghentikan peredaran miniman beralkohol di wilayah Tangerang Selatan. Padahal, selama Ramadan Pemkot Tangsel telah melarang kegiatan usaha hiburan beroperasi. Namun, dari setiap razia yang dilakukan Satpol PP, tetap saja ditemukan masih buka hingga menjajakan minol.
Setidaknya, Pemkot Tangsel bersama MUI telah melarang 10 jenis usaha tempat hiburan malam buka atau beroperasi selama Ramadan. Ke-10 jenis usaha tersebut yakni klub malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah billiar, live musik skala besar kecuali bernuansa islami yang sudah dapat izin pihak terkait.
Kemudian disc jockey, terapi air atau spa dan rumah pijat. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor : 100.3.4.3/1260/Kesra/2024, ada sepuluh jenis usaha pariwisata berkategori Tempat Hiburan Malam (THM) yang harus tutup saat bulan ramadan.
BACA jUGA
Kasus Demam Berdarah Meningkat, Awal Maret, Terjadi 302 Kasus DBD