Bahkan, dalam surat edaran wali kota tersebut tercantum 10 jenis usaha pariwisata tersebut dilarang beroperasi mulai H-1 sampai H+3 ramadan. Namun, di lapangan petugas masih menemukan beberapa tempat hiburan atau toko yang buka dan menjual minuman beralkohol.
Diketahui di Perda Kota Tangsel menyebut dilarang ada beredaran minuman beralkohol (minol) diwilayahnya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Mohammad Muksin mengatakan, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pihaknya rutin melakukan operasi ketempat-tempat hiburan maupun toko-toko yang disinyalir menjual minuman beralkohol (minol).
“Dalam kegiatan operasi penegakkan Peraturan Daerah di bulan suci ramadan ada beberapa tempat hiburan yang melanggar edaran wali kota terkait bulan ramadan,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Sabtu (23/3/2024).
Muksin menambahkan, dalam operasi yang dilakukan ada beberapa tempat dan tempat hiburan yang beroperasi dan menjual minuman beralkohol. Sehingga dilakukan penegakkan Perda di lokasi-lokasi tersebut.