Ada beberapa barang bukti minuman beralkohol yang dimanakan dari beberapa lokasi di Kota Tangsel. Yakni dari toko jamu di kawasan Paku Alam, Serpong Utara ada 17 botol, lapo ada 461 botol, dari kafe ada 305 botol.
“Total ada 783 botol minuman beralkohol yang kita amankan selama ramadan,” tambahnya.
Menurutnya, pihaknya meminta agar seluruh pengusaha dan masyarakat mematuhi apa yang menjadi Peraturan Daerah untuk menjadikan Kota Tangsel wilayah yang tentram nyaman dan aman.
“Kami memerlukan peran serta masyarakat yang dapat memberikan informasi-informasi apabila adanya dugaan pelanggaran yang terjadi,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, dengan adanya surat edaran wali kota tangsel tersebut diharapkan masyarakat dapat mematuhi dan menjalankannya.
“Semuanya elemen masyarakat muslim harus berkomitmen agar mentaati surat edaran ramadan ini terkait ramadan,” ujarnya.