Ramadan, Minol Masih Banyak Beredar, Sejak Awal Ramadan, Satpol Amankan 783 Minol

Minol
Anggota Satpol PP Kota Tangsel menunjukan barang bukti minuman beralkohol saat operasi. (Credit: Satpol PP For Tangerang Ekspres)

Rojak menambahkan, dalam surat edaran wali kota tersebut juga tercantum 10 jenis usaha pariwisata yang dilarang beroperasi mulai H-1 sampai H+3 ramadan.

“Tempat hiburan malam harus tutup total, termasuk musik-musik yang bersifat massal. “Meskipun bersifat religi itu tidak boleh, makanya tidak boleh ada konser-konser selama bulan puasa, kecuali sudah dapat izin,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kebijakan tempat hiburan malam harus tutup selama ramadan sudah menjadi aturan yang ada di Kota Tangsel dari tahun ke tahun. Sehingga harus tetap diberlakukan.

“Pokoknya tempat hiburan malam wajib tutup total yakni, karaoke, panti pijat, dan lainnya. Penutupan ini untuk menciptakan suasana yang kondusif selama umat muslim menjalankan ibadah puasa serta mengantisipasi gangguan ketertiban,” tutupnya. (bud)

Pos terkait