Rojak menambahkan, dalam surat edaran wali kota tersebut juga tercantum 10 jenis usaha pariwisata yang dilarang beroperasi mulai H-1 sampai H+3 ramadan.
“Tempat hiburan malam harus tutup total, termasuk musik-musik yang bersifat massal. “Meskipun bersifat religi itu tidak boleh, makanya tidak boleh ada konser-konser selama bulan puasa, kecuali sudah dapat izin,” tambahnya.
Menurutnya, kebijakan tempat hiburan malam harus tutup selama ramadan sudah menjadi aturan yang ada di Kota Tangsel dari tahun ke tahun. Sehingga harus tetap diberlakukan.
“Pokoknya tempat hiburan malam wajib tutup total yakni, karaoke, panti pijat, dan lainnya. Penutupan ini untuk menciptakan suasana yang kondusif selama umat muslim menjalankan ibadah puasa serta mengantisipasi gangguan ketertiban,” tutupnya. (bud)