“Kami menuntut Lurah Sangiang Jaya mencabut keputusan pengangkatan ketua RW 10 dan dilakukan pemilihan ulang ketua RW 10,” tegasnya. Sebelumnya sudah dilakukan pemilihan Ketua RW 10. Dua orang ikut maju menjadi calon ketua. Hasilnya, seri. Dua calon mendapatkan suara yang sama.
Pemilihan lanjutan ditunda karena berbarengan dengan Pemilu 2024. Untuk melaksanakan tugas ketua RW 10, ditunjuk sekretaris RW 10 Bunyamin, sebagai Plt. Akhirnya disepakati setelah Pemilu akan dilakukan pemilihan kembali. Namun, beberapa hari lalu, menurut Yahya, Lurah Sangiang Jaya justru mengangkat Bunyamin sebagai Ketua RW 10.
“Saya tidak ada kepentingan, saya hanya mendampingi warga menyampaikan aspirasinya kepada Lurah Sangyang Jaya. Menurut warga penetapan ketua RW tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melalui musyawarah, untuk itu kami menyampaikan dua tuntutan kepada Lurah, yakni cabut surat penetapan ketua RW 10 dan secepatnya mengadakan pemilihan Ketua RW 10 yang baru, ” ujar Yahya.