Deden menjelaskan, diwilayahnya saat ini juga ada 7 obyek diduga cagar budaya (ODCB). Yakni, Rumah PTPN, Stasiun Rawa Buntu, Kantor Satuan Pelayanan Administrasi atau Satpas Pembantu Tangsel, Benteng Pekapuran, Makam Uyut Serpong, Makam Kyai Buyut Raden Mas Sengkok dan Petilasan Raden Papak,” ujarnya.
“Untuk menentukan 7 ODCB menjadi cagar budaya maka harus diajukan kepada Provinsi Banten dan dinilai oleh tenaga ahli cagar budaya (TACB),” tutupnya. (bud)