Diantaranya terkait zona atau wilayah peternakan dan pertambangan. Seperti Kecamatan Lebak Gedong yang dari awal pembahasan masuk wilayah peternakan, namun dalam perda yang sudah disahkan justru tidak masuk.
Begitu juga dengan wilayah pertambangan yang mengalami perubahan tidak sesuai dengan draf raperda.
“Saya penasaran perubahan ini apa memang ada pesanan dari pengusaha atau ada tekanan dari orang yang punya pengaruh di Lebak,” paparnya.
Ketua Partai Gerinda Bambang SP menegaskan, RDP ini sudah jelas, karena Pemkab Lebak yang diwakili Kabag Hukum, Dinas PUPR, Bapelitbangda serta Dinas Perizinan mengakui perubahan ini inisiatif dari eksekutif.
“Kami meminta kepada pimpinan rapat, agar kita sepakat untuk mengusulkan hak angket atas pelecahan yang dilakukan ekskutif terhadap lembaga legislatif ini,” paparnya.
Kabag Hukum Pemkab Lebak Wiwin Budhyarti mengaku siap menghadapi gugatan atau usulan hak angket yang akan digulirkan DPRD Lebak.