Karena, langkah perubahan raperda tata ruang yang sudah menjadi Perda ini sudah berdasarkan undang-undang dan sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD dengan bukti surat rekomendasi yang ditandatangi pimpinan DPRD.
“Kami tidak sembarang dalam bertindak, apalagi terkait perda. Perubahan ini semuanya atas persetujuan dan berdasarkan undang-undang,” ujarnya.
“Pemkab Lebak siap tidak siap, harus siap.
Untuk perubahan Perda ranahnya ada di mahkamah agung (MA), dan hasil RDP ini akan kita laporkan ke pimpinan untuk langkah selanjutnya, kita akan tunggu arahan pimpinan,” ucapnya. (fad)