Pengusaha Diminta Cairkan THR H-14

Pengusaha
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mendorong para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya H-14 atau 14 hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Menurut Gatot, pada umumnya, kebiasaan masyarakat muslim di Indonesia membutuhkan biaya diluar kebutuhan biasanya pada perayaan Idul Fitri. Apalagi bagi pegawai yang akan mudik ke kampung halamannya. Dengan adanya THR dapat membantu meringankan para pekerja untuk mencukupi kebutuhan lebaran.

Bacaan Lainnya

“Bagi pengusaha memberikan THR hukumnya wajib seperti memberikan upah kerja. Setidaknya untuk THR 14 hari sebelum Idul Fitri. THR ini dibutuhkan para pegawai untuk mencukupi kebutuhan lebaran,” kata Gatot saat ditemui.

“Kalau mengutip Hadits Nabi SAW, bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya mengering,” tandasnya.

Dia menuturkan, berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024, melibatkan peran gubernur.

Pos terkait