Pelibatan peran gubernur tersebut menunjukkan bahwa pemberian THR bukan hanya menjadi perhatian pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah.
“Adanya SE Menteri tenaga kerja menunjukkan bahwa atensi pemberian THR tidak hanya diawasi pusat, tapi juga pemerintah daerah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, kepala daerah agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR yang terintegrasi melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.
“Adanya Posko Satgas pekerja atau buruh dapat melaporkan perusahaanya apabila tidak memberikan THR,” pungkasnya. (ziz)