Perusahaan Tak Bayar THR Akan Didenda

Perusahaan
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi saat diwawancara di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/3/2024). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Namun hingga saat ini belum ada aduan karena batas akhir pembayaran H-7 jelang lebaran.

Dikatakan Septo, biasanya pengaduan baru ramai di H-7 Lebaran. Hal ini karena perusahaan biasanya menunda pembayaran THR hingga mendekati batas akhir. “Pengaduan di posko THR online belum pada masuk, biasanya H-7 belum dibayarkan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Perusahaan Harus Bayarkan THR H-7 Lebaran

Sementara untuk besaran THR itu sendiri, yakni satu kali upah untuk karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang belum sampai satu tahun, maka dihitung secara proporsional. “Bagi pekerja yang belum satu tahun itu, maka dihitung jumlah bulan kerja, dibagi 12 bulan, dan dikalikan dengan upah,” ungkapnya.

Selain itu, Septo juga memaparkan bahwa dalam SE Kemnaker juga mengimbau agar perusahaan memberikan THR terhadap para pekerja yang basisnya kemitraan. Seperti ojek online (ojol), angkutan online, dan lain sebagainya.

Pos terkait